Membangun dan mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosialnya;
Berperan serta secara aktif dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan masyarakat
Memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional dengan koperasi sebagai soko-gurunya.
Berusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional, yang merupakan usaha bersama berdasarkan atas asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.
Ø Peran Koperasi dalam Ekonomi Kerakyatan
Ekonomi Kerakyatan adalah merupakan
sebuah sistem perekonomian yang ditujukan untuk mewujudkan kedaulatan rakyat di
bidang ekonomi. Ekonomi Kerakyatan memiliki prinsip bahwa perekonomian disusun
sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan, selain itu ekonomi
kerakyatan juga menginginkan kemakmuran rakyat. Prinsip-prinsip ekonomi
kerakyatan itu seluruhnya terkandung dalam Koperasi. Dalam konteks ekonomi
kerakyatakan atau demokrasi ekonomi, kegiatan produksi dan konsumsi dilakukan
oleh semua warga masyarakat dan untuk warga masyarakat, sedangkan
pengelolaannya di bawah pimpinan dan pengawasan anggota masyarakat sendiri.
Prinsip demokrasi ekonomi tersebut hanya dapat diimplementasikan dalam wadah
koperasi yang berasaskan kekeluargaan. Hal ini menunjukan bahwa Koperasi
memiliki peranan dalam Ekonomi Keakyatan karena Koperasi merupakan bentuk
perusahan, satu-satunya bentuk perusahaan yang sesuai dengan Ekonomi
Kerakyatan.
Ø Peran Koperasi Bagi Usaha Kecil Dan Usaha Menengah
Sejak era orde baru masalah kemiskinan,
pengangguran dan kesenjangan penguasaan asset nasional merupakan masalah pelik
yang menjadi kendala dalam rangkamengoptimalkan pemanfaatan potensi sumberdaya
nasional.Kondisi ini menjadi indikator bahwa masyarakat banyak belum berperan
sebagai subyek dalam pembangunan. Menjadikan rakyat sebagai subyek pembangunan
adalah memberikan hak-haknya untuk berpartisipasi dalam pembentukan dan
pembangian produksi nasional. Untuk sampai pada tujuan tersebut, rakyat perlu
dibekali modalmaterial dan mental. Indikator ini juga telah menginspirasikan
perlunya pemberdayaaan ekonomi rakyat yang kemudian berkembang menjadiisu untuk
membangun sistem perekonomian yang bercorak kerakyatan. Restrukturisasi ekonomi
dengan sasaran menggerakan ekonomi rakyat sesungguhnya bukan lagi dijadikan
sebagai wacana, tetapi secepatnya harus diaktualkan. Belum terlaksananya
restrukturisasi ekonomi ini menjadi salah satu sumber keterpurukan ekonomi
sejak awal kemerdekaan sampai dengan sekarang. Tanpa adanya restrukturisasi
melalui usaha menggerakan ekonomi tidak akan dapat dihapuskan. Berbagai
pendapat dan harapan terus berkembang seiring dengan berjalannya era reformasi,
namun demikian usaha untuk menggerakan ekonomi rakyat yang terutama bertujuan
untuk mengurangi angka kemiskinan dan pengangguran belum juga dapat terwujud.
Menurut Undang-undang No. 25 tahun
1992 Pasal 4 dijelaskan bahwa fungsi dan peran koperasi sebagai berikut:
- Membangun dan mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosialnya.
- Berperan serta secara aktif dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan masyarakat.
- Memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional dengan koperasi sebagai soko gurunya.
- Berusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional, yang merupakan usaha bersama berdasarkan atas asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.
- Mengembangkan kreativitas dan membangun jiwa berorganisasi bagi para pelajar bangsa.