Kelompok : 3
Kelas : 2EA19
Mata Kuliah : Pendidikan Kewarganegaraan
Dosen : Ina Heliany, SE, MM.
2. Keukeu Sakibah Namzi (13211937)
3. Laelatul Afifah (14211056)
4. Maya Divitasari (14211371)
5. Meidita Putri F (14211394)
6. M Rizky Maulana (14211534)
7. Naufal Akbar (19211042)
8. Nur Wulandari (15211417)
9. Putri Narita Sari (15211651)
KATA PENGANTAR
Puji syukur kami
panjatkan kehadirat Allah SWT Tuhan Semesta Alam karena atas izin dan
kehendak-Nya makalah sederhana ini dapat kami rampungkan tepat pada waktunya.
Penulisan dan
pembuatan makalah ini bertujuan untuk memenuhi tugas mata kuliah Pendidikan
Kewarganegaraan. Adapun yang kami bahas dalam makalah sederhana ini mengenai
Perkembangan Pendidikan Pendahuluan Bela Negara.
Harap kami, makalah
ini dapat menjadi referensi bagi kami dalam mengarungi masa depan. Kami juga
berharap agar makalah ini dapat berguna bagi orang lain yang membacanya.
Bekasi, Maret 2013
DAFTAR ISI
Kata Pengantar ………………………………………………………..
2
Daftar Isi ………………………………………………………..
3
BAB I : Pendahuluan ………………………………………………………..
4
BAB II :
Permasalahan ………………………………………………………...
6
BAB III :
Pembahasan ………………………………………………………...
7
BAB IV : Kesimpulan
dan Saran ………………………………………………………. 13
Penutup ……………………………………………………….
16
Daftar Pustaka ……………………………………………………….
17
BAB I
PENDAHULUAN
Penegasan secara hukum mengenai Pendidikan Pendahuluan
Bela Negara terdapat dalam Undang-Undang Nomer 20 Tahun 1982 yang membahas
tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Pertahanan Keamanan Negara Republik
Indonesia:
1. Pasal 1
-
Bela negara adalah tekad, sikap
dan tindakan warga negara yang teratur, menyeluruh, terpadu dan berlanjut yang
dilandasi oleh kecintaan pada tanah air, kesadaran berbangsa dan bernegara
Indonesia serta keyakinan akan kesaktian Pancasila sebagai ideologi negara dan
kerelaan untuk berkorban guna meniadakan setiap ancaman baik dari luar negeri
maupun dari dalam negeri yang membahayakan kemerdekaan dan kedaulatan negara,
kesatuan dan persatuan bangsa, keutuhan wilayah dan yurisdiksi nasional, serta
nilai-nilai Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945
-
Pendidikan Pendahuluan Bela Negara adalah pendidikan
dasar bela negara guna menumbuhkan kecintaan pada tanah air, kesadaran
berbangsa dan bernegara Indonesia, keyakinan akan kesaktian Pancasila sebagai
ideologi negara, kerelaan berkorban untuk negara, serta memberikan kemampuan
awal bela Negara.
2. Pasal 18
Hak dan kewajiban warga negara yang
diwujudkan dengan keikutsertaan dalam upaya bela Negara diselenggarakan
melalui:
a. Pendidikan Pendahuluan Bela Negara
sebagai bagian tidak terpisah dalam sistem pendidikan nasional;
b. keanggotaan Rakyat Terlatih secara
wajib;
c. keanggotaan Angkatan Bersenjata
secara sukarela atau secara wajib;
d. keanggotaan Cadangan Tentara
Nasional Indonesia secara sukarela atau secara wajib;
e. keanggotaan Perlindungan Masyarakat
secara sukarela.
3. Pasal 19
(1) Pendidikan Pendahuluan Bela Negara
diselenggarakan guna memasyarakatkan upaya bela negara serta menegakkan hak dan
kewajiban warga negara dalam upaya bela negara.
(2) Pendidikan Pendahuluan Bela Negara
sebagaimana dimaksud ayat (1) pasal ini wajib diikuti oleh setiap warga negara,
dan dilaksanakan secara bertahap yaitu:
a. tahap awal pada pendidikan tingkat
dasar sampai menengah atas dalam Gerakan Pramuka;
b. tahap lanjutan dalam bentuk
pendidikan kewiraan pada tingkat pendidikan tinggi.
BAB II
PERMASALAHAN
Berdasarkan uraian pendahuluan
diatas maka dapat dirumuskan permasalahan yang akan di bahas dalam makalah ini
adalah :
1.
Mengapa Pendidikan Pendahuluan Bela
Negara sangat penting diajarkan sejak dini ?
2.
Apa yang diharapkan oleh pemerintah terhadap Pendidikan Pendahuluan Bela
Negara ?
3.
Bagaimana perkembangan Pendidikan
Pendahuluan Bela Negara di Indonesia ?
BAB III
PEMBAHASAN
1.
Pentingnya Pendidikan Pendahuluan Bela Negara
Nasionalisme adalah "suatu kondisi pikiran, perasaan atau keyakinan sekelompok
manusia pada suatu wilayah geografis tertentu, yang berbicara dalam bahasa yang
sama, memiliki kesusasteraan yang mencerminkan aspirasi bangsanya, terlekat
pada adat dan tradisi bersama, memuja pahlawan mereka sendiri dan dalam
kasus-kasus tertentu menganut keyakinan yang sama".
Akhir-akhir ini sering dikatakan bahwa semangat nasionalisme dan
patriotisme, khususnya di kalangan generasi muda Indonesia telah memudar. Beberapa indikasinya
adalah munculnya semangat kedaerahan
seiring dengan diberlakukannya otonomi daerah; ketidakpedulian terhadap bendera
dan lagu kebangsaan; kurangnya apresiasi terhadap kebudayaan dan kesenian
daerah; konflik antar etnis yang mengakibatkan pertumpahan darah.
Memudarnya nasionalisme dan patriotisme mungkin juga disebabkan oleh
tiadanya penghayatan atas arti perjuangan para pahlawan kemerdekaan. Sedikit
sekali kelompok masyarakat yang merayakan hari Kemerdekaan dengan acara
syukuran dan do'a bersama mengingat jasa para pahlawan yang telah mengorbankan
nyawa mereka untuk mencapai kemerdekaan ini.
Demikian pula Sumpah Pemuda, yang sebenarnya adalah modal awal persatuan
dan kesatuan bangsa Indonesia jauh sebelum kemerdekaan, kini seolah hanya
merupakan pelajaran sejarah yang tidak pernah dihayati dan diamalkan. Munculnya
gerakan separatisme dan konflik antar etnis membuktikan tidak adanya kesadaran bahwa kita adalah satu tanah air, satu bangsa, dan
satu bahasa.
Harus diakui bahwa ada faktor-faktor politis, ekonomi dan psikologis yang
menyebabkan gerakan-gerakan separatis maupun konflik antar etnis itu, misalnya
masalah ketidakadilan sosial dan ekonomi, persaingan antar kelompok dan
sebagainya. Kurang tanggapnya pemerintah baik di pusat maupun daerah untuk
mengantisipasi atau segera menangani berbagai permasalahan itu menyebabkan
tereskalasinya suatu masalah kecil menjadi konflik yang berkepanjangan.
Maka dari itu Pendidikan Pendahuluan Bela Negara perlu diajarkan sejak dini untuk mewujudkan warga negara Indonesia yang memiliki tekad, sikap dan tindakan yang teratur, menyeluruh, terpadu dan
berlanjut guna meniadakan setiap ancaman baik dari dalam maupun dari luar
negeri yang membahayakan kemerdekaan dan kedaulatan negara, kesatuan dan
persatuan bangsa, keutuhan wilayah dan yuridiksi nasional serta nilai-nilai
Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.
2.
Harapan Pemerintah terhadap Pendidikan Pendahuluan Bela Negara
Melalui Pendidikan Pendahuluan Bela Negara, pemerintah berharap warga negara
Indonesia dapat mengerti, menghayati dan sadar
serta yakin untuk menunaikan kewajibannya dalam upaya bela negara, dengan ciri-ciri:
1)
Cinta Tanah Air
Cinta tanah air ialah mengenal
dan mencintai wilayah Indonesia hingga selalu waspada dan siap membela tanah
air Indonesia terhadap segala bentuk ancaman, tantangan, hambatan, dan gangguan
yang dapat membahayakan kelangsungan hidup bangsa dan negara Indonesia oleh
siapapun dan dari manapun.
2) Sadar berbangsa Indonesia
Maksud dari sadar berbangsa Indonesia,
selalu membina kerukunan, persatuan, dan kesatuan di lingkungan keluarga,
pemukiman, pendidikan, dan pekerjaan serta mencintai budaya
bangsa dan selalu mengutamakan kepentingan bangsa di atas kepentingan pribadi,
keluarga, dan golongan.
3) Sadar bernegara Indonesia
Sadar bernegara Indonesa yaitu
sadar bahwa bertanah air, bernegara dan berbahasa satu yaitu Indonesia,
mengakui dan menghormati bendera Merah Putih, Lagu Kebangsaan Indonesia Raya,
Lambang Negara Garuda Pancasila dan Kepala Negara serta menaati seluruh
peraturan perundang-undangan yang berlaku.
4) Yakin akan kesaktian Pancasila sebagai
ideologi Negara
Yakin akan kesaktian Pancasila
sebagai ideologi Negara berarti yakin akan kebenaran Pancasila sebagai
satu-satunya falsafah dan ideologi bangsa dan negara Indonesia yang telah
terbukti kesaktiannya dalam penyelenggaraan kehidupan berbangsa dan bernegara,
untuk tercapainya tujuan nasional.
5) Rela berkorban untuk bangsa dan Negara
Rela berkorban untuk bangsa dan
Negara yaitu rela mengorbankan waktu, tenaga, pikiran, dan harta baik benda
maupun dana untuk kepentingan umum, sehingga pada saatnya siap mengorbankan
jiwa raga bagi kepentingan bangsa dan negara.
6) Memiliki kemampuan bela Negara
a)
Diutamakan secara psikis (mental)
memiliki sifat-sifat disiplin, ulet, kerja keras, mentaati segala peraturan
perundang-undangan yang berlaku, percaya akan kemampuan sendiri, tahan uji,
pantang menyerah dalam
menghadapi kesulitan untuk mencapai tujuan nasional.
b)
Secara fisik (jasmaniah) sangat
diharapkan memiliki kondisi kesehatan dan keterampilan jasmani, yang dapat
mendukung kemampuan awal bela negara yang bersifat psikis.
3. Perkembangan Pendidikan
Pendahuluan Bela Negara di Indonesia
Sama halnya
dengan Pendidikan formal yang lain, perkembangan Pendidikan Pendahuluan Bela
Negara berdasarkan situasi yang dihadapi oleh penyelenggara kekuasaan.
Periode-periode tersebut adalah sebagai berikut:
1.
Tahun 1945 sejak NKRI
diproklamasikan sampai tahun 1965 disebut periode lama atau Orde lama.
2.
Tahun 1965 sampai tahun 1998
disebut periode baru atau Orde baru.
3.
Tahun 1998 sampai sekarang
disebut periode Reformasi.
Perbedaan periode tersebut
terletak pada hakikat yang dihadapi.
a)
Periode Lama
Ancaman yang dihadapi oleh
Indonesia pada masa Orde Lama lebih berupa ancaman fisik. Pada tahun 1954,
terbit Undang-Undang tentang Pokok-pokok Parlementer Rakyat (PPPR) dengan
Nomor: 29 tahun 1954. Realisasi dari undang-undang ini adalah diselenggarakannya
Pendidikan Pendahuluan Perlawanan Rakyat (PPPR) yang menghasilkan
organisasi-organisasi perlawanan rakyat (OPR) pada tingkat pemerintahan desa,
yang selanjutnya berkembang menjadi keamanan desa, OKD.
Di sekolah-sekolah terbentuk
organisasi keamanan sekolah, OKS. Dilihat dari kepentingannya, tentunya pola
pendidikan pendahuluan bela Negara yang diselengarakan pada masa orde lama
lebih terarah pada fisik, teknik, taktik, dan strategi kemiliteran.
b)
Periode Orde Baru dan Periode
Reformasi
Ancaman yang dihadapi dalam
periode-periode ini berupa tantangan non fisik dan gejolak sosial. Untuk
mewujudkan bela Negara dalam berbagai aspek kehidupan bermasyarakat, berbangsa,
dan bernegara yang tidak lepas dari pengaruh lingkungan strategis baik dari
dalam maupun dari luar, langsung maupun tidak langsung, bangsa Indonesia
pertama-tama perlu membuat rumusan tujuan bela Negara.
Tujuannya adalah menumbuhkan rasa
cinta tanah air, bangsa dan Negara. Untuk mencapai tujuan ini, bangsa Indonesia
perlu mendaptakan pengertian dan pemahaman tentang wilayah Negara dalam
persatuan dan kesatuan bangsa. Mereka juga perlu memahami sifat ketahanan
bangsa atau ketahanan nasional agar pemahaman tersebut dapat mengikat dan
menjadi perekat bangsa dalam satu kesatuan yang utuh. Karena itu, pada tahun 1973 untuk pertama
kalinya dalam periode baru dibuat Ketetapan MPR nomor IV/MPR/1973, dimana
terdapat muatan penjelasan tentang Wawasan Nusantara dan Ketahanan Nasional.
Sesuai dengan perkembangan
kemajuan dari periode ke periode dan adanya rumusan tentang Wawasan Nusantara
dan Ketahanan Nasional dalam GBHN, Undang-Undang Nomer 29 Tahun 1954 tentang
Pokok-pokok Perlawanan Rakyat dipandang tidak dapat lagi menjawab kondisi yang
diinginkan. Karena itu, pada tahun 1982 Undang-Undang No.39/1954 dicabut dan
diganti dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1982 tentang Ketentuan-ketentuan
Pokok Pertahanan Keamanan Negara Republik Indonesia. Realisasi dari
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1982 adalah diselenggarakannya Pendidikan
Pendahuluan Bela Negara (PPBN) melalui obyek dan sasaran di lingkungan kerja,
lingkungan pemukiman, dan lingkungan pendidikan.
Agar penyelenggaraan Pendidikan
Pendahuluan Bela Negara dapat menjadi pedoman di lingkungan pendidikan, bahan
ajaran dibuat dalam dua tahap. Tahap pertama Pendidikan Pendahuluan Bela Negara
diberikan pada tingkat sekolah Taman Kanak-kanak sampai Sekolah Menengah Atas
(SMA) dan tahap kedua Pendidikan Pendahuluan Bela Negara diberikan kepada
mahasiswa. Tahap kedua ini lebih menitik beratkan pada pemahaman bela Negara secara
filosofi.
BAB IV
KESIMPULAN DAN SARAN
KESIMPULAN DAN SARAN
Setiap warga negara berhak
mengemukakan pendapatnya untuk tidak setuju dengan kebijakan pemerintah, tapi warga negara tetap berhak dan wajib membela negara Indonesia.
Dengan
dilaksanakannya Pendidikan Pendahuluan Bela Negara sejak dini, masyarakat
diharapkan siap untuk membela Negara Indonesia baik secara fisik maupun
non-fisik serta mampu untuk menghadapi ancaman terhadap Negara Kesatuan
Republik Indonesia baik berupa ancaman dari luar maupun ancaman dari dalam
negeri.
Meskipun dalam jangka waktu pendek ancaman dalam
bentuk agresi dari luar relatif kecil,
tapi potensi ancaman dalam bentuk lainnya sudah terlihat cukup jelas, seperti upaya luar negeri untuk menghancurkan moral dan budaya bangsa Indonesia melalui disinformasi, propaganda, peredaran narkotika dan obat-obat
terlarang, serta film-film porno atau berbagai kegiatan
kebudayaan asing yang mempengaruhi bangsa Indonesia terutama generasi muda,
yang pada gilirannya dapat merusak budaya bangsa serta "penjarahan" sumber daya alam Indonesia melalui eksploitasi
sumber daya alam yang tidak terkontrol yang pada gilirannya dapat merusak
lingkungan atau pembagian hasil yang tidak seimbang baik yang dilakukan secara
"legal" maupun yang dilakukan melalui kolusi dengan pejabat
pemerintah terkait sehingga meyebabkan kerugian bagi negara.
Semua potensi ancaman tersebut dapat
diatasi dengan meningkatkan Ketahanan Nasional melalui berbagai cara, antara
lain:
a)
Pembekalan mental spiritual di kalangan masyarakat agar dapat menangkal
pengaruh- pengaruh budaya asing yang tidak sesuai dengan norma-norma
kehidupan bangsa Indonesia.
b)
Upaya peningkatan perasaan cinta tanah air (patriotisme) melalui pemahaman
dan penghayatan (bukan sekedar penghafalan)sejarah perjuangan bangsa.
c)
Pengawasan yang ketat terhadap eksploitasi sumber daya alam nasional serta
terciptanya suatu pemerintahan yang bersih dan berwibawa (legitimate, bebas
KKN, dan konsisten melaksanakan peraturan/undang-undang).
d)
Kegiatan-kegiatan lain yang bersifat kecintaan terhadap
tanah air serta menanamkan semangat juang untuk membela negara, bangsa dan
tanah air serta mempertahankan Panca Sila sebagai ideologi
negara dan UUD 1945 sebagai landasan berbangsa dan bernegara.
e)
Untuk menghadapi potensi agresi bersenjata dari luar, meskipun
kemungkinannya relatif sangat kecil, selain menggunakan unsur
kekuatan TNI, tentu saja dapat menggunakan unsur Rakyat Terlatih
(Ratih) sesuai dengan doktrin Sistem Pertahanan Semesta.
Sama mengkhawatirkannya dengan ancaman dari luar, ancaman dari
dalam pun sudah banyak terlihat, meskipun banyak tokoh masyarakat yang
mengatakan hal ini
sebagai sesuatu yang mengada-ada,
ancaman dari dalam terlihat dari:
a.
Disintegrasi bangsa, melalui gerakan-gerakan separatis berdasarkan sentimen
kesukuan atau pemberontakan akibat ketidakpuasan daerah terhadap kebijakan
pemerintah pusat.
b.
Keresahan sosial akibat ketimpangan kebijakan ekonomi dan pelanggaran Hak Asasi Manusia yang pada gilirannya dapat menyebabkan
huru-hara/kerusuhan massa.
c.
Upaya penggantian ideologi Pancasila dengan ideologi lain yang ekstrim
atau yang tidak sesuai dengan jiwa dan semangat perjuangan bangsa
Indonesia.
d.
Potensi konflik antar kelompok/golongan baik akibat perbedaan pendapat
dalam masalah politik, maupun akibat masalah SARA.
e.
Makar atau penggulingan pemerintah yang sah dan konstitusional.
PENUTUP
Demikian yang dapat
kami paparkan mengenai Perkembangan Pendidikan Pendahuluan Bela Negara yang
menjadi pokok bahasan dalam makalah ini, tentunya masih banyak kekurangan dan kelemahannya,
kerena terbatasnya pengetahuan dan kurangnya rujukan atau referensi yang ada
hubungannya dengan judul makalah ini. Oleh karena itu kami mengharapkan saran
dan juga kritik yang membangun agar penulisan makalah kami bisa lebih maju lagi
di masa yang akan datang.
DAFTAR PUSTAKA
http://pendidikanpendahuluanbelanegara.blogspot.com/
http://fruixerup.blogspot.com/2012/10/materi-kuliah-pkn-pendidikan.html
http://maradana.wordpress.com/2011/12/18/pendidikan-pendahuluan-bela-negara-ppbn/
https://www.google.com/url?sa=t&rct=j&q=&esrc=s&source=web&cd=3&cad=rja&ved=0CDoQFjAC&url=http%3A%2F%2Fwww.hukumonline.com%2Fpusatdata%2Fdownload%2Flt4c3d573b51857%2Fparent%2F20438&ei=Fa9RUYT0EYiZyAGqloGIAw&usg=AFQjCNF7rZZ-FBEqoY76IS77H4RzagMWfw&sig2=gpCnXA7Q3ZUnDjQA2fpEsw