1. Kasus ”petrus” (penembak misterius) pada tahun 1983.
Pembahasan:
Dalam
Deontologi, hal tersebut tidak dapat diterima karena pembunuhan tidak bisa dibenarkan
walaupun konsekuensinya sangat menguntungkan bagi masyarakat. Jika memang
seseorang patut dihukum, hal tersebut harus dilakukan menurut prosedur hukum
yang resmi.
Dalam
Teleologi, hal tersebut tentu dapat diterima. Walaupun cara yang dilakukan tidak
manusiawi, yaitu pembunuhan. Namun, pembunuhan yang dilakukan pada saat itu
memiliki tujuan yang baik, yaitu menanggulangi tingkat kejahatan yang begitu
tinggi dan akibat yang muncul setelah kejadian tersebut sangat menguntungkan
bagi masyarakat, tingkat kejahatan yang menurun.
2. PT. PLN memonopoli kelistrikan nasional, tetapi mereka
belum mampu secara merata dan adil memenuhi kebutuhan listrik masyarakat.
Pembahasan:
Dalam
Deontologi, hal tersebut tidak dapat diterima karena PT. PLN belum mampu secara
merata dan adil memenuhi kebutuhan listrik masyarakat.
Namun dalam
Teleologi, hal tersebut dapat diterima karena PT. PLN memiliki tujuan yang baik
yaitu memenuhi kebutuhan listrik nasional.
3. Kasus penculikan generasi muda yang dilakukan oleh
teman facebook-nya.
Pembahasan:
Dalam
Deontologi, perbuatan menggunakan facebook dinilai baik karena niatnya untuk
menjaga silahturahmi dan memperbanyak teman.
Akan tetapi
dalam Teleologi, perbuatan tersebut tidak baik karena akibat yang ditimbulkan
dari menggunakan facebook ialah ada oknum yang memanfaatkan kesempatan ini
untuk penculikan.
4. Acara amal untuk operasi bibir sumbing dalam sebuah
televisi swasta.
Pembahasan:
Dalam
Deontologi, tindakan tersebut tentu saja baik karena sudah menjadi kewajiban
bagi kita untuk membantu saudara kita yang kekurangan.
Dalam
Teleologi, tindakan tersebut juga baik karena akibat dari yang dilakukan
tersebut dapat menyembuhkan para pasien penderita bibir sumbing.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar